ADAB SESAMA MUSLIM BAGIAN 1



Islam adalah agama yang rapi, yang bersih, tertib dan rapi karena semua diatur. Ada yang diwajibkan, ada yang disunnahkan ada yang dimubahkan dan lain sebagainya. 

Diantaranya Islam mengatur adab muslim dengan  muslim lainya. 
Hadits  dari Abu Hurairah Radhiyallahu Ta’ālā ‘anhu :
رَسُولُ اَللهِ صلى الله عليه وسلم : حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ. قِيْلَ: مَا هُنَّ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَسَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ
Dari Abu Hurairah Radiyallāhu anhu ia berkata: Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda: “Hak seorang muslim terhadap sesama muslim itu ada enam:
jika kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam,jika ia mengundangmu maka penuhilah undangannya,
jika ia meminta nasihat kepadamu maka berilah ia nasihat,
jika ia bersin dan mengucapkan ‘Alhamdulillah’ maka do‘akanlah ia dengan ‘Yarhamukallah’,
jika ia sakit maka jenguklah dan
jika ia meninggal dunia maka iringilah jenazahnya.”
(Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Sahihnya)

Rasulullah SAW dalam hadis ini mengucapkan ada 6 hak seorang muslim terhadap muslim lainya. 6 ini hanya menunjukkan suatu yang khusus, berarti masih ada hak hak lain selian dari 6 di atas.

Adab yang pertama atau hak yang pertama terhadap seorang muslim adalah mengucapkan salam. Mengucapkan salam bukan kepada orang dikenal saja, namu juga kepada orang yang belum kita kenal. Diantara afdolul amal ( Amal-amal yang mulia ) rasulullah saw bersabda “yaitu memberi makan kepada fakir miskin, kemudian beri salam kepada orang yang kau kenal dan orang yang tidak kau kenal.” Bahkan salah satu tanda tanda –tanda hari kiamat adalah mengucapkan salam dengan orang yang dikenal saja.
Satu-satu hikmah dari mengucapkan salam adalah akan tumbuh rasa cinta. Sebagaimana kata nabi Muhammad SWA “Kalian tidak akan masuk surga kecuali kalian beriman dan kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kepada kalian tentang suatu perkara jika kalian melakukannya maka kalian akan saling mencintai? Yaitu sebarkanlah salam di antara kalian”.


Adab yang kedua/hak yang kedua adalah jika ia mengundangmu maka hadirilah.
Sebagian ulama berpendapat bahwasanya hadits ini umum mencakup segala undangan, apakah undangan makan, undangan ke rumahnya. Namun jumhur ulama (mayoritas ulama) mengatakan yang wajib dipenuhi hanyalah undangan walimah. Karena dalam hadits disebutkan: Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan walimah, kata Nabi shalallahu ‘alayhi wa salam maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan RasulNya.
Hanya saja para ulama mengatakan jika ternyata ada udzur atau ada kemungkaran dalam walimah tersebut maka seseorang tidak wajib untuk hadir. Diantaranya dalam walimah tersebut ternyata ada khamr, ada bir, ada wine yang disebarkan maka ini juga tidak boleh menghadiri acara seperti ini. Demikian juga misalnya ternyata dalam acara walimah tersebut yang diundang hanyalah orang-orang kaya, orang-orang miskin tidak diundang, orang-orang sekitar tetangganya tidak diundang, maka ini adalah syarruth tho’am (makanan yang terburuk), kita tidak hadir dalam acara seperti ini. Demikian juga para ulama menyebutkan, tidak wajib kita menghadiri walimah jika ternyata untuk ke acara tersebut butuh safar, maka tidak wajib kita untuk menghadiri walimah tersebut. Namun yang perlu saya ingatkan, jika ternyata yang mengundang acara walimah tersebut adalah kerabat kita, sepupu kita atau keluarga dekat kita maka memang dari sisi walimahnya tidak wajib tetapi dari sisi dia adalah kerabat maka kita hendaknya hadir. Kita khawatir kalau kita tidak hadir akan membuat dia marah sehingga kita bisa terjerumus dalam memutuskan silaturahmi


Adab / hak sesama muslim yang ke 3 adalah Jika dia minta nasihat kepadamu maka nasihatilah dia.
Seseorang disunnahkan untuk menasihati saudaranya. Ada seorang sahabat yang mengatakan :
بَايَعْنَا رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى إِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ
Kami membai’at Nabi shalallahu ‘alayhi wa salam berjanji untuk senantiasa sholat, senantiasa membayar zakat dan senantiasa menasehati setiap muslim.
Namun kata para ulama, menasihati

seorang muslim secara kita yang mulai maka hukumnya sunnah. Tetapi jika dia datang minta kepada kita nasehat maka wajib bagi kita untuk menashihatinya. Bersambung.

Kepala Sekolah Generasi Cerdas MI Muhammadiyah Dolopo.